Tata pamong, tata kelola, dan kerjasama merupakan pilar penting bagi organisasi yang ingin mencapai tujuannya secara efektif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan ketiga pilar ini, organisasi dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan daya saingnya, serta mewujudkan visi dan misinya...
Tata pamong pada FEB Untad dan PS ASP Sarjana Terapan berdasarkan statuta Untad. Statuta tersebut diwujudkan oleh UNTAD melalui sistem pengelolaan, Sistem Penjaminan Mutu yang dijabarkan ke dalam Sistem Penjaminan Mutu FEB UNTAD, Good University Governance (GUG), dan pembentukan zona integritas. Selanjutnya, FEB Untad menerjemahkan VMTS Untad ke dalam VMTS FEB Untad yang diimplementasikan melalui tata pamong secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Implementasi. Komitmen FEB UNTAD dalam mengelola PS menuju standar internasional telah diwujudkan dengan perolehan sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018. Koordinator PS ASP Sarjana Terapan juga mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong melalui kepemimpinan yang visioner, inspiratif, transparan, dan adaptif.
FEB UNTAD menyusun struktur organisasi berdasarkan organisasi dan tata kerja UNTAD. Struktur organisasi tersebut meliputi unsur dekan dan wakil dekan, senat fakultas, bagian tata usaha, laboratorium. Bagian tata usaha secara lebih detail terdiri dari subbagian pendidikan, subbagian umum dan perlengkapan, subbagian keuangan dan kepegawaian, dan subbagian kemahasiswaan. Koordinator PS ASP Sarjana Terapan berkinerja dalam struktur organisasi tersebut berdasarkan SPMI FEB Untad, yaitu kebijakan SPMI, standar SPMI, manual SPMI, dan formulir SPMI. SPMI tersebut disusun oleh Pusat Penjaminan Mutu FEB Untad yang didukung oleh Gugus mutu tingkat PS. Dengan demikian, PS ASP Sarjana Terapan menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif, efisien, akuntabel, bertanggung jawab, transparan, adil, dan terhindar dari konflik kepentingan. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat kepuasan yang tinggi dari hasil evaluasi kepuasan para stakholder terhadap capaian tata kelola PS.